Senin, 02 April 2012

Sumber-Sumber Hukum Tata Negara

  Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
a.  Pengertian Sumber Hukum
Istilah sumber hukum mempunyai pengertian yang ber macam-macam tergantung darimana orang melihatnya.misalnya pendapat seorang ahli sosiologi akan nmemiliki pandangan yang ahli sejarah maupun orang yang ahli hukum.
Ø  Pengertian Sumber Hukum menurut pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Ditetapkan bahwa :
Ø  Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
Ø  Sumber Hukum terdiri atas sumber Hukum tertulis dan tidak tertulis
 Sumber Hukum dasar nasional adalah
·         Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan
·         batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.