Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
a. Pengertian Sumber Hukum
Istilah sumber hukum mempunyai pengertian yang ber macam-macam tergantung darimana orang melihatnya.misalnya pendapat seorang ahli sosiologi akan nmemiliki pandangan yang ahli sejarah maupun orang yang ahli hukum.
Ø Pengertian Sumber Hukum menurut pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Ditetapkan bahwa :
Ø Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
Ø Sumber Hukum terdiri atas sumber Hukum tertulis dan tidak tertulis
Sumber Hukum dasar nasional adalah
Sumber Hukum dasar nasional adalah
· Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan
· batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
· batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.